Pada dunia pelayaran, keselamatan kapal untuk mencapai pelabuhan tujuan mempakan hal yang wajib terwujud agar misi transportasi orang maupun barang dapat terpenulii. Keselamatan pelayaran mempakan keseluruhan proses yang hams dijalani dari kapal sandar, kapal memuat, kapal berlayar ke pelabuhan tujuan sampai kapal itu membongkar muatannya. Pada saat kapal berlayar tentunya sangat diperlukan navigator yang memiliki kompetensi untuk melayarkan kapal sesuai dengan ukuran dan daerah pelayaran. Navigator akan memahami prosedur, ketentuan peraturan pencegahan tubrukan di laut dengan ketentuan penunjang lainnya. Di dalam peraturan P2TL aturan 10 tentang bagan pemisah lalu lintas atau Traffic Separation Scheme (TSS) dibuat untuk membentuk alur pelayaran dengan arah yang sama sehingga dapat mengontrol alur pelayaran kapal di perairan tersebut. Indonesia mempakan negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki bagan pemisahan lalu lintas berdasarkan hasil keputusan sidang Plenary International Maritime Organization (IMO) Sub Committee Navigation Communication and Search and Rescue (NCSR). Dikarenakan ramainya perairan ini maka kapal yang melintasi hams berlayar dengan hati-hati serta menggunakan secara maksimal peralatan navigasi yang ada. Kapal yang paling sering menggunakan jalur atau melintasi jalur tersebut adalah kapal penyeberangan. Tentunya kapal-kapal ini harus senantiasa menjalakan semua ketentuan jika berlayar pada jalur TSS selat sunda ini baik penggunaan alur yang benar dan peralatan navigasi penunjang yang dibutuhkan demi keselamatan pelayarannya. Dalam penelitian ini menitik beratkan kepada penerapan peraturan TSS bagi kapal penyeberangan dan peran dari VTS selat Sunda dalam mengontrol kepatuhan kapal terhadap TSS ini.
Copyrights © 2023