Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Atau Kebersihan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Transparansi berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti lapangan secara kaidah teoritis terhadap bagaimana tentang transparansi pelayanan persampahan sudah menujukan sikap transparansi pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Baubau dalam retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan di lihat pada keterbukaan pada masyarakat terhadap bagaimana penyelenggaraan, isi kebijakan yang legal, serta bagaimana hasil serta pelayanan administratif dari sebuah kebijakan untuk para masyarakat sebagai pesaerta kebijakan. Akuntabilitas dalan retribusi pelayanan persampahan yang dilakasanakan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Baubau selaku implementor kebijakan seperti yang telah di utarakan oleh peneliti sebelumnya dalam aspek akuntabilaitas terlah berjalan sesuai dengan prosedur dan berjalan dengan efektif. Partisipasi masyarakat Kelurahan Bukit Wolio Indah telah menujukkan indikasi yang baik namun untuk menjaga kepercayaan publik, Dinas Lingkungan Hidup haruslah terus memberikan inovasi, sosialisasi serta pelibatan komunitas-komunitas terkait untuk perwujudan keberhasilan retribusi pelayanan persampahan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023