Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi atas pembayaran royalti yang dilakukan oleh perusahaan afiliasi di Indonesia kepada perusahaan multinasional di luar negeri berdasarkan prinsip kewajaran. Namun tindakan ini dapat mengakibatkan perusahaan menjadi tidak efisien dalam mengalokasikan sumber daya. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan beberapa masalah utama yang dibahas dalam penelitian ini yaitu; faktor-faktor apa saja yang mendorong praktek transfer pricing, bagaimana penerapan arm's length principle dalam hukum perpajakan dan bagaimana hukum perpajakan di Indonesia mengatur dan menentukan distribusi dan efisiensi alokasi sumber daya dalam transaksi lisensi paten oleh perusahaan multinasional kepada perusahaan terafiliasi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dimana beberapa kasus dipelajari untuk referensi suatu permasalahan hukum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang mendorong praktik transfer pricing dalam lisensi paten adalah faktor negara tempat tinggal, modal dan kontrak know-how. Mengenai penerapan prinsip kewajaran, diketahui bahwa penerapan prinsip tersebut belum menggunakan metode yang paling tepat. Undang-undang perpajakan berperan untuk menghindari pajak berganda dan mengatur serta menentukan efisiensi dalam hal perusahaan afiliasi mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.
Copyrights © 2023