Pemerintah Indonesia telah mengatur mengenai Dana Desa ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dengan adanya Dana Desa memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa. Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDMnya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal. Kegiatan pengabdian ini diharapkan dapat membantu perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa khususnya di Desa Koto Inuman, sehingga pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa menjadi lebih maksimal. Kegiatan ini dilakukan berupa pelatihan dan penyuluhan dengan melibatkan perangkat desa yang menyusun laporan keuangan Dana Desa. Pada awal dan akhir dari kegiatan pelatihan ini diberikan kuisioner yang bertujuan untuk mengukur daya serap dan pengetahuan peserta pelatihan. Dari hasil kuisioner tersebut dihasilkan peningkatan terhadap pengetahuan peserta pelatihan yaitu perangkat desa. Dengan demikian diharapkan kegiatan ini dapat lebih memaksimalkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa sehingga penyelewengan terhadap Dana Desa itu dapat ditekan.
Copyrights © 2023