Pembunuhan adalah perampasan atau peghilangan nyawa seseorang oleh orang lain yang mengakibatkan tidak berfungsinya seluruh fungsi vital anggota badan karena berpisahnya roh dengan jasad korban. Tindak pidana pembunuhan dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Pasal 338-350 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum PIdana ,Pembunuhan berencana di dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana merupakan pembunuhan sengaja dalam hukum pidana Islam yang diawali dengan niat untuk menghilangkan nyawa korban yang diatur dalam pasal 340 KUHP
Copyrights © 2023