ABSTRAKDispensasi nikah dibawah umur merupakan permohonan keringanan yang diberikan Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Cilacap dalam memberikan penetapan pada perkara dispensasi nikah, serta apa yang menjadi hambatan ataupun kendala dalam proses penetapan dispensasi nikah. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Sementara teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dam dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis yang bersifat induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Cilacap tergolong tinggi yaitu dilihat dari data tiga tahun terkahir yang jumlah pengajuan perkara dispensasi nikah mencapai 2232 perkara. Hakim dalam menjalankan persidangan dispensasi nikah berpedoman pada Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah. Perkara dispensasi di Pengadilan Agama Cilacap menghasilkan penetapan yang menyatakan bahwa permohonan tersebut dikabulkan. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan hakim, dimana hakim lebih mengutamakan kemaslahatan daripada kemudharatan, dimana apabila permohonan tidak dikabulkan dikhawatirkan akan menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan, karena tidak dikabulkannya permohonan tidak menjamin para calon pengantin untuk berpisah. Kata Kunci; Penetapan Dispensasi Nikah Pengadilan Agama
Copyrights © 2023