Strategi Pemerintah Indonesia menetapkan undang – undang Nomor. 6 tahun 2014 tentang desa sebagai prioritas pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa melalui program alokasi dana desa. Masyarakat merupakan objek yang berperan penting dalam implementasi alokasi dana desa, dan desa adalah subjeknya. Penelitian ini mengkaji tentang keberdayaan masyarakat pasca impelementasi alokasi dana desa di Kabupaten Aceh Besar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tingkat keberdayaan masyarakat pasca dimulainya implementasi alokasi dana desa, dan menganalisis faktor –faktor yang berpengaruh terhadap keberdayaan masyarakat. Pengambilan data diperoleh dari wawancara (survey) terhadap 120 responden yang menetap pada kecamatan terjauh dari pusat Ibukota Provinsi yaitu Kecamatan Kota Jantho, dan pada kecamatan terdekat dari pusat ibukota Provinsi yaitu Kecamatan Darul Imarah di Kabupaten Aceh Besar. Metode analisis dalam penelitian ini menggunakan model Skala Likert dan uji statistik Chi Square melalui program SPSS. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat keberdayaan masyarakat pasca impelemntasi alokasi dana desa di Kabupaten Aceh Besar berada pada kategori kurang berdaya atau sedang, dan faktor – faktor ketersediaan sumber daya, kondisi sosial, kondisi ekonomi, teknologi tepat guna, dan bantuan pemerintah tidak berpengaruh signifikan terhadap tingkat keberdayaan masyarakat di Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini hanya berlaku untuk daerah penelitian, disebabkan karena kurangnya program yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan kurangnya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat menyebabkan keberdayaan masyarakat di Kabupaten Aceh Besar belum berada pada kategori berdaya. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019