Obesitas Regulasi menjadi alasan diterapkannya metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perudang-udangan di Indonesia, dengan dimulai melalui pembentukan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun penerapan metode omnibus law di Indonesia pada hakikatnya belum popular dan masih menuai konflik sebab dalam Indonesia memiliki system Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana dalam membentuk Undang-undang harus mendasarkan pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut (beginselen van begoorlijke regelgeving) dan juga berdasarkan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini untuk melihat implikasi penerapan metode omnibus law dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa, Dan Indonesia dalam perkembangannya menganut sistem hukum eropa kontinental, sehingga hukum yang dibentuk kemudian dikodifikasi dan tertulis untuk dapat diberlakukan. Dalam pembentukan suatu peraturan perundang-Undangan, pembentukan harus mendapat legitimasi dari UUD NRI Tahun 1945 dengan menjadikannya sebagai landasan ditambah dengan aturan dan ketentuan dalam UU No 12 Tahun 2011. Kemudian berdasarkan problematika yang ada dalam menerapkan omnibus law dapat berimplikasi adanya perubahaan terhadap UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena belum memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan baik dari formil maupun materil. Kata Kunci: implikasi, Omnibus law, sistem pembentukan perundang-undangan.
Copyrights © 2021