Studi ini mengkaji bagaimana pelaksanaan hukum kewarisan pada adat Betawi di Bekasi dan penyelewengannya. Studi ini menitikberatkan pada model pembagian harta waris kepada anak laki-laki dan perempuan. Artikel ini menyimpulkan bahwa masyarakat pada adat Betawi di Bekasi masih menggunakan hukum adat dalam menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembagian warisan. Hukum adat yang dipakai adalah hukum adat parental (bilateral) yang mengalami dinamisasi atau pergeseran atau telah berbaur dengan hukum kewarisan Islam. Hukum kewarisan yang dimaksud adalah adanya syura’, (bermusyawarah untuk mufakat), sehingga menjadi ukhwah dan terhindar dari retak tali silaturrahim. Namun disisi lain ada sesuatu ketidak adilan dari sikap kedua orang tua dalam membagi warisan pada anak-anaknya dan wali yang diamanahi wasiat warisan tersebut, yaitu ketidak adilan diantara anak-anaknya atau yang menjadi tanggungan walinya, sebagian mendapatkan warisan sebagian tidak sama sekali. Namun mayoritas kedua orang tua dan wali diamanahinya masih bersikap adil dalam pelaksanaan kewarisan ini.
Copyrights © 2023