Salah satu tolok ukur keberhasilan sistem demokrasi di suatu negara adalah jika pemilihan umum diselenggarakan secara jujur dan adil. Abraham Lincoln memaknai demokrasi sebagai perwujudan dari sistem pemerintahan yang diselenggarakan "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Persoalan demokrasi tidak bisa dilepaskan dari penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu. Dari hal tersebut di atas, sudah selayaknya ada perhatian khusus terhadap penyandang disabilitas sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Salah satu contohnya adalah harus ada penyelenggara pemilu yang memiliki keahlian khusus sebagai pemandu dalam pencoblosan bagi penyandang disabilitas. Selain itu, TPS harus dikategorikan yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Kata Kunci: demokrasi, hak asasi manusia, pemilu.
Copyrights © 2022