Permasalahan Pelaksanaan Putusan PTUN Sebagai negara demokrasi, sistem ketatanegaraan Indonesia membagi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif menjadi tiga cabang untuk melaksanakan prinsip checks and balances. Peradilan dikendalikan oleh lembaga peradilan yang mempunyai kekuasaan memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Hukum administrasi negara sebagai lembaga antara lembaga di bidang administrasi dan anggota masyarakat. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, metode analisis deskriptif dan metode kualitatif. Berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan, terdapat permasalahan sistemik dalam pelaksanaan hukum acara. Putusan hakim PTUN melayangkan mosi membatalkan pelaksanaan Tata Usaha Negara (KTUN), menyelesaikan perkara dengan denda, mengeluarkan sanksi administratif dan memutuskan memasang pemberitahuan di jejaring sosial. . Masih terdapat berbagai kendala pelaksanaan putusan hakim PTUN, karena pelaksanaan putusan diserahkan kepada pejabat TUN. Beberapa isu yang diangkat tidak diatur secara jelas dan tidak ada batasan hukum yang jelas
Copyrights © 2023