Pada era sekarang perijinan merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh pengusaha. Di samping sebagai pemenuhan dari peraturan pemerintah juga sebagai syarat  penting untuk mengajukan kredit ke  perbankan. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan tujuan untuk memberi informasi dan bantuan bagi pelaku usaha “TAHU PAK ATMO” agar segera melengkapi usahanya dengan mengajukan perijinan usaha mikro kecil (IUMK) sebagai syarat pengajuan kredit di perbankan guna pengembangan usahanya. Saat ini mitra sedang menyiapkan untuk mencari perijinan usaha agar memudahkan dalam pengembangan usahanya. Persoalan yang dihadapi mitra adalah bagaimana cara mengurus perijinan bagi usaha yang dijalankannya, agar dapat digunakan untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan bank. Kemudian dana pinjaman tersebut untuk merealisir rencana pengembangan usahanya khususnya untuk membeli peralatan produksi yang baru. Melalui tim pengabdian kepada masyarakat mitra diberi penyuluhan tentang kesulitan yang dihadapi saat ini, yaitu bagaimana cara mengurus perijinan, langkah-langkah beserta syarat yang harus dilengkapi. Dari metode penyuluhan, dan tanya jawab yang dilaksanakan tim pengabdian masyarakat, maka persoalan mitra sudah dapat diselesaikan dengan baik. Mitra secara meyakinkan dapat memahami keseluruhan materi yang disampaikan oleh tim pengabdian kepada masyarakat. Tim pengabdian sekaligus mendampingi mitra untuk mengurus IUMK di Desa Krajan RT 03 RW 03, Mojosongo, Jebres, Surakarta. Kata Kunci :  Usaha Mikro Kecil, IUMK, Pengabdian Masyarakat
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023