Menurut Sukirno & Prasetya (2017) kawasan kosan mahasiswa (yang bisa dikategorikan daerah penyangga pendidikan) rawan terhadap pelanggaran etik, sosial dan hukum. Pelanggaran hukum yang terjadi antara lain perilaku seks menyimpang di kalangan mahasiswa (Roin, 2018; Suryanto, 2018) atau daerah kosan menjadi lokasi terjadi kejahatan yang dilakukan oleh pihak luar (misalnya menjadi daerah rawan pencurian).Penelusuran data sekunder menunjukkan bahwa kasus pencurian di Kelurahan Kampung Baru sering terjadi. Untuk itu, kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatnya kesadaran bersama masyarakat (pengola kosan, penghuni, dan masyarakat umum) bahwa keamanan menjadi tanggung jawab bersama; terbentuknya inisiasi kegiatan nyata dalam upaya menjadi keamanan dan ketertiban bersama yang melibatkan seluruh komponen masyarakat, pemilik kosan, penghuni dan aparat kelurahan serta anggota Bhabinkamtimbmas; erbentuknya forum komunikasi antara warga, aparat kelurahan dan anggota Bhabinkamtibmas di Kelurahan Kampung Baru, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Copyrights © 2023