Jurnal Ilmiah METADATA
Vol. 5 No. 1 (2023): Edisi Bulan Januari 2023

PENGHENTIAN PENUNTUTAN TERHADAP SUATU PERKARA PIDANA OLEH PENUNTUT UMUM BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN, KEADILAN DAN KEMANFAATAN HUKUM

Tengku Mabar Ali (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2023

Abstract

Penghentian perkara dengan alasan penyelesaian di luar pengadilan belum diakomodir dalam KUHAP. Namun, perkembangan pembaharuan hokum pidana, keadilan restoratif telah diakomodir dalam KUHP baru, yaitu dalam Pasal 54 joj Pasal 132 huruf g UU No. 1/2023 tentang KUHP. Penghentian penuntutan oleh Penuntut Umum melalui berdasarkan keadilan restoratif, harus memenuhi kriteria jenis tindak pidana, kriteria ancaman maksimal pidana, dan adanaya pertimbangan dari penuntut umum serta persetujuan dari Kepala Kejaksaan Negeri. Proses penghentian penuntutan perkara pidana oleh penuntut umum mensyaratkan adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku. Penerapan keadilan restoratif, dapat mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfataan hukum

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

metadata

Publisher

Subject

Religion Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

for aims to serve as a medium of information and exchange of scientific articles between teaching staff, alumni, students, practitioners and observers of science in education, Sains, Social, Technology and Humaniora. Focus ans Scope : Education, Management, Law, Sains, Social, Technology and ...