Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 1, No 4 (2021)

Keputusan Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Didaftarkan Pada Kantor Pencatatan Perkawinan

Yudha Pratama (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2021

Abstract

Masyarakat akan berfikir bahwa perjanjian perkawinan yang di buat tanpa di sah kan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan adalah tidak sah, sehingga untuk menjadi sahnya perjanjian perkawinan tersebut harus disahkan terlebih dahulu. Hal ini menimbulkan masalah yaitu tentang keabsahan perjanjian perkawinan tersebut, walaupun perjanjian perkawinan telah di buat berdasarkan ketentuan hukum akan tetapi tidak disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan akankah perjanjian perkawinan tersebut dapat dikatakan sah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pembuatan perjanjian perkawinan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, untuk mengetahui kepastian hukum perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan pada kantor pencatatan perkawinan, dan untuk mengetahui akibat hukum perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan pada kantor pencatatan perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Proses pembuatan perjanjian perkawinan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, pasangan suami yang telah membuat perjanjian perkawinan membawa persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam lampiran (foto copy KTP-el; foto copy KK, foto copy akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya; kutipan akta perkawinan suami dan isteri) ke KUA bagi Muslim dan Dispendukcapil bagi Non Muslim kemudian oleh pejabat yang berwenang membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta nikah sebagaimana format pada lampiran II. Akibat hukum apabila perjanjian perkawinan tidak didaftarkan pada pegawai pencatatan perkawinan untuk suami-istri tetap mempunyai akibat hukum bagi kedua belah pihak, karena perjanjian tersebut tetap mengikat kepada kedua belah pihak, sedangkan untuk pihak ketiga, apabila perjanjian perkawinan tidak didaftarkan maka akibat hukumnya perjanjian perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap pihak ketiga. Serta ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melindungi pihak ketiga atas perjanjian perkawinan yang dibuat pada masa perkawinan, diantaranya: (a) perjanjian perkawinan seharusnya dibuat dihadapan Notaris; (b) Perjanjian perkawinan harus dibuat dengan itikad baik para pihak; (c) Perjanjian perkawinian wajib dicatatkan oleh petugas pencatat perkawinan.Kata kunci:  Kepastian hukum, Perjanjian perkawinan, Kantor

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...