Permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan sesuatu yang bersifat urgent dan kompleks. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir permasalahan ini menjadi marak. Terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalahgunaan narkoba secara signifikan. Penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar sebagai persoalan serius karena mereka adalah kelompok usia produktif dan menjadi generasi penurus bangsa. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa 3.2% pelajar di Indonesia pernah mengonsumsi narkotika Oleh karena itu, kegiatan penyuluhan hukum kepada pelajar terhadap penyalahgunaan narkoba sangat dibutuhkan secara berkelanjutan. Menyahuti permasalahan tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh telah mengadakan penyuluhan hukum tentang penyalahgunaan narkoba di Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 1 Sawang Kabupaten Aceh Utara. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk Tridarma Perguruan Tinggi dimana setiap insan civitas akademika melakukan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan solusi setiap permasalahan sedang dialami masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023