Pemilihan kepala daerah merupakan sarana yang sangat penting untuk menentukan kelangsungan penyelenggaraan sistem pemerintahan daerah saat ini guna mewujudkan wujud negara demokrasi yang sesungguhnya. Namun faktanya di Kabupaten Lombok Utara pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 terdapat sebanyak delapan kasus tindak pidana Pemilu yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Utara. Fakta tersebut kemudian dirasa perlu untuk diketahui apa saja bentuk tindak pidana yang bisa terjadi dalam proses kontestasi politik, serta apa saja tindak pidana Pemilu yang pernah terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 di Kabupaten Lombok Utara dan upaya pencegahannya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian dan penulisan artikel ini adalah Penelitian Hukum normatif-empiris. Tujuan dari penelitian ini adalah supaya bisa menjadi bahan rujukan dan dapat mengambil andil menjadi bagian yang dapat membantu menekan jumlah Tindak Pidana Pemilu. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tindak pidana Pemilu diatur secara tegas beserta ancaman pidananya sebanyak lebih kurang 65 Pasal yang termuat dalam Pasal 177 sampai dengan Pasal 198. selanjutnya Bawaslu Kabupaten Lombok Utara telah berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran pemilu tersebut dengan melakukan berbagai pendekatan dengan masyarakat melalui sosialisasi pertauran perundang-undangan yang berkaitan dengan kepemiluan, pembentukan pengawas pertipatif dari berbagai unsur masyarakat dan penguatan kapasitasa jajaran Bawaslu kabupaten Lombok Utara
Copyrights © 2023