Strategi Pemolisian Berwawasan Masyarakat diyakini sebagai pendekatan lunak dalam menghadapi ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme, terutama ketika dimandatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Kekerasan. Namun, seringkali ada yang salah mengartikan strategi tersebut sebagai pendekatan untuk mendorong warga sipil melakukan pengintaian, yang dapat menimbulkan kecurigaan dan ketegangan antar masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk mengadakan sosialisasi, sebagai bagian dari pengabdian masyarakat akademik, untuk meningkatkan kesadaran tentang strategi yang tepat untuk diterapkan kepada pemangku kepentingan terkait, pada akhirnya petugas kepolisian terutama di tingkat desa (Bhabinkamtibmas). Pelatihan yang diselenggarakan oleh Jakarta Law Enforcement Center (JCLEC), yang diikuti oleh penulis untuk memberikan pelatihan tersebut, telah memberikan dampak yang signifikan terutama terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh peserta dari pengetahuan baru yang mereka peroleh. Metode pembelajaran orang dewasa (andragogy) yang diterapkan dalam pelatihan ini telah memperkaya pengalaman dan pengetahuan peserta yang diperlukan untuk peningkatan keterampilan peserta agar dapat menggunakan strategi dengan baik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023