GO-JEK adalah perusahaan inovatif di sektor transportasi darat di Indonesia. Mereka menawarkan berbagai layanan seperti perjalanan, pengiriman makanan, pembersihan rumah, layanan pijat, dan belanja online, yang semuanya dapat diakses melalui platform ponsel Android. Sebagai perusahaan teknologi dengan misi sosial, GO-JEK bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor informal. Operasi mereka didasarkan pada tiga nilai inti: kecepatan, inovasi, dan dampak sosial. GO-JEK menyediakan dua kategori layanan: Go-Jek, yang berfokus pada transportasi, dan Go-Life, yang mencakup layanan di luar transportasi.Hubungan antara GO-JEK dan mitra pengemudi tidaklah berbentuk hubungan majikan-karyawan, melainkan perjanjian kemitraan. GO-JEK mendefinisikan dirinya sebagai perusahaan sosial yang memimpin revolusi transportasi ojek, seperti yang dinyatakan di situs web resmi mereka. Konsep perjanjian merupakan bagian integral dari sistem kerja mereka.Dalam rangkaian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian untuk mengeksplorasi bagaimana PT. Gojek membangun hubungan yang efektif dengan para pengemudi berdasarkan perjanjian kemitraan. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki strategi yang digunakan oleh PT. Gojek untuk membangun hubungan yang kuat dengan para pengemudi dalam kerangka perjanjian kemitraan ini. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, khususnya penelitian hukum kepustakaan, sebagai pendekatan yang dipilih. Data utama untuk penelitian ini terutama terdiri dari bahan pustaka, yang dianggap sebagai data sekunder dalam bidang penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah tinjauan menyeluruh terhadap literatur relevan. Studi ini menggunakan analisis kualitatif, yaitu metode yang memberikan wawasan deskriptif dalam bentuk tulisan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023