Hingga saat ini, isu kebebasan beragama terus bergulir. Sejumlah tokoh dan lembaga tiada henti mengampanyekan kebebasan beragama ke setiap lapisan masyarakat dan pemerintahan. Upaya ini muncul setelah hak kebebasan beragama dinilai tercederai oleh sikap yang dianggap intoleran dan tidak menghargai perbedaan. Dilansir dari Kompas.com pada 06/04/2021, Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan menyebut, tindakan intoleransi terhadap kebebasan beragama banyak dilakukan oleh aktor non-negara, seperti kelompok warga, individu, ormas keagamaan, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Soal kebebasan beragama atau berkeyakinan sebetulnya telah dilindungi undang-undang seperti yang tertuang dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat 1 dan 2 tahun 1945. Makalah ini menggunakan metode deskriptif dan analisis,hasilnya Berdakwah dan menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar merupakan kewajiban bagi segenap Muslim, dan telah dipraktikkan oleh para nabi. Mereka mengajak umat manusia agar mengikutinya dalam kebenaran.
Copyrights © 2023