Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi ribawi dalam layanan SPayLater dan bagaimana hukumnya dalam perspektif islam, penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Data yang dikumpulkan menggunakan teknik kuesioner, dan responden dalam penelitian ini sebanyak 54 orang yang mana merupakan masyarakat dan mahasiswa. SPayLater adalah salah satu metode pembayaran kredit yang ada di marketplace shopee, dimana perusahaan tersebut akan memberikan pinjaman kepada penggunanya untuk membeli barang yang mereka butuhkan. Hasil penelitian yang peneliti dapatkan menunjukan bahwa dalam Islam riba dianggap sebagai dosa dan diharamkan oleh syariah. Riba SPayLater yang melibatkan pembayaran tambahan atau bunga atas pembelian tertunda, dianggap sebagai bentuk riba yang tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, kesimpulan dari perspektif Islam adalah riba SPayLater adalah haram dan sebaiknya dihindari.
Copyrights © 2023