Dalam menjalankan usahanya para pelaku usaha sering mengadakan perjanjian utang piutang.Perjanjian utang piutang merupakan suatu hal yang umum dilakukan antara kreditor dan debitor.Namun tidak jarang menimbulkan sengketa antara debitor yang lalai dan tidak sanggup membayar atas utang-utangnya kepada kreditor.Salah satu upaya untuk mengatasi utang yang tidak terbayarkan adalah melalui Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) yang dimohonkan oleh debitor atau kreditor. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yangpengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.Sedangkan PKPU adalah penyelesaian utang piutang dengan tujuan untuk mengadakan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor. Kapailitan dan PKPU dalam penerapannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Herziene Indonesisch Reglement (HIR), Reglement of de Rechtsvordering (Rv), Rechtsreglement Buitengewesten(RBg), dan diatur lebih lanjut dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Didalam pengaturan hukum acara kepailitan dan PKPU yang terdapat dalam berbagai peraturan dan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata, masih terdapat kekurangan yang perlu dianalisis untuk memberikan dasar hukum terhadap pengaturan hukum acara kepailitan dan PKPU. Mengingat akan diundangkannya Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata maka dalam penelitian ini akan menganalisis beberapa poin penting yang dapat digunakan sebagai bahan masukan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
Copyrights © 2023