Abstract The increasing abuse and illicit trafficking of drugs in Indonesia is increasingly widespread and almost impossible to prevent, considering that everyone can easily obtain narcotics from irresponsible persons. Therefore, it is necessary to increase understanding by all parties in eradicating drug trafficking. The Narcotics Law emphasizes the role of the community to be actively involved in fighting narcotics crime. Article 104 of the Narcotics Law states: The community has the widest opportunity to participate in helping the prevention and eradication of narcotics abuse. The approach method used in this student service activity is a form of outreach to the community about preventing drug abuse and a participatory approach, meaning that participants are required to be active in participating during the activity. The location of the drug abuse prevention counseling activity was carried out at the Madrasah Aliyah Negeri 2 Garut school. The process of counseling activities in the form of delivering information from resource persons about the subject matter that has been determined in the form of power points. Cumulatively, this counseling activity is to add insight related to narcotics in adolescents and it can be concluded that counseling activities for the prevention of narcotics abuse among adolescents have shown an increase in knowledge and understanding of the dangers and impacts of drug abuse on health. Keyword: Counseling; Prevention; Student; Drug Abuse. Â Abstrak Meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia semakin meluas dan hampir tidak bisa dicegah, mengingat setiap orang dapat dengan mudah memperoleh narkotika dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman oleh semua pihak dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam UU Narkotika ditekankan peran serta masyarakat untuk ikut aktif dalam memerangi kejahatan narkotika. Dalam Pasal 104 UU Narkotika menyebutkan: Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas - luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Metode pendekatan yang digunakan dalam kegiatan pengabdian pada pelajar kali ini adalah bentuk penyuluhan terhadap masyarakat tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba dan pendekatan partisipatif artinya para peserta dituntut aktif dalam mengikuti selama kegiatan berlangsung. Lokasi kegiatan penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkoba dilaksanakan di sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 Garut. Proses kegiatan penyuluhan berupa penyampaian informasi dari narasumber tentang materi pokok yang telah ditentukan dalam bentuk power point. Secara komulatif, hasil kegiatan penyuluhan ini dapat menambah wawasan terkait narkotika pada remaja dan dapat disimpulkan bahwa kegiatan penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja telah menunjukkan peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang bahaya dan dampak dari penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan.Kata-kata kunci: Penyuluhan; Pencegahan; Pelajar; Penyalahgunaan Narkotika.
Copyrights © 2022