Penelitian bertujuan untuk mengetahui dampak yang diakibatkan Pasal 57 UU 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap hak memilih warga negara, Metode penelitan yang digunakan adalah penelitian hukum normative, hasil penelitian ini menunjukan bahwa keberlakuan Pasal 57 UU 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sangat berpotensi terhadap kerugian hak konstitusional warga negara yaitu hak memilih pada pemilihan kepala daerah, Oleh karena itu Pasal 57 UU No 10 tersebut sangat tidak relevan terhadap perlindungan hak memilih warga negara yang telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak memilihnya. Persyaratan teknis administrasi memang sangat diperlukan namun tidak dapat menghilangkan subtansi dari pelaksanaan pemilihan umum yaitu sebagai sarana bagi rakyat untuk menggunakan hak politiknya.
Copyrights © 2022