Ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang belum mengatur ketentuan diskresi pengelolaan anggaran pemerintahan daerah untuk penanggulangan pandemi Covid-19 yang menyebabkan setiap tindakan diskresi kepala daerah dalam pengelolaan anggaran daerah dianggap sebagai perbuatan korupsi. Sumber data penelitian ini terdiri dari data primer yang diperoleh dari data lapangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan data sekunder diperoleh dari bahan hukum peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal, kamus-kamus dan ensiklopedia. Metode analisis penelitian yaitu analisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan obyek penelitian. Implementasi diskresi pengelolaan anggaran pemerintahan Provinsi Jawa Barat dilakukan dengan: 1). Melakukan refocusing anggaran, 2). Melakukan pinjaman daerah, dan 3). Menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Konsep penggunaan diskresi pengelolaan anggaran pemerintah daerah untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia yaitu: 1). Diskresi pengelolaan anggaran daerah dilakukan pada kondisi darurat pandemi Covid-19. 2). Pemberitahuan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dan DPRD Provinsi dan pemberitahuan Bupati/Wali Kota kepada Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota sebelum tindakan diskresi dilakukan. 3). Pelaporan tertulis Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dan DPRD Provinsi dan pemberitahuan Bupati/ Wali Kota kepada Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota setelah tindakan diskresi dilakukan. 4). Pengadilan Tata Usaha Negara memeriksa, mengadili dan memutuskan penyalahgunaan wewenang tindakan diskresi pengelolaan anggaran pemerintahan daerah.
Copyrights © 2022