Penelitian bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kewenangan Pengadilan Negeri Luwuk Dalam Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Atas Putusan Pengadilan Menyangkut Sengketa Hak Atas Tanah Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Kewenangan Pengadilan Negeri Luwuk Dalam Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Atas Putusan Pengadilan Menyangkut Sengketa Hak Atas Tanah Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Penelitian ini penulis menggunakan pendekatan normatif empiris. Penelitian secara normatif akan menganalisis tentang ketentuan eksekusi dalam peraturan perundang-undangan terkait, Penelitian ini dilakukan di institusi terkait yaitu di Pengadilan Negeri Luwuk Kelas II. Pengadilan negeri luwuk tetap akan memproses permohonan eksekusi hingga telah memenuhi syarat serta eksekusi dapat dilaksanakan jika obyek eksekusi dapat terjamin keamanan dan apabila diperlukan dimintakan bantuan keamanan dari kepolisian setempat. Serta Pelaksanaan eksekusi ditemukan problema-problema yaitu problema secara yuridis maupun problema non yuridis. Problema secara yuridis antara lain berupa adanya peraturan perundang-undangan yang tidak jelas atau bertentangan satu sama lainnya. Sedangkan probelema non yuridis berkaitan dengan teknis dan proses eksekusi di pengadilan.
Copyrights © 2022