Penelitian bertujuan untuk mengkaji secara mendalam tentang teknik dan tata cara pengungkapan tindak pidana penggelapan, serta Untuk mengetahui Faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan Tindak Pidana Penggelapan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif. Pendekatan normatif yaitu menelaah dan menganalisis peraturan perundang-undangan dengan memahami hierarki perundang-undangan dan asas-asas dalam perundang-undangan. Pada tindak pidana penggelapan, penegak hukum lebih melihat pada akibat yang ditimbulkan oleh pelaku bukan bagaimana cara pelaku melakukan tindak pidana. Upaya penegakan hukum atau kebijakan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan tindak pidana penggelapan termasuk bidang kebijakan kriminal (criminal policy). Kebijakan kriminal ini pun tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu kebijakan sosial (social policy) yang terdiri dari kebijakan atau upaya-upaya untuk penegakan hukum dan kebijakan atau upaya-upaya untuk perlindungan masyarakat (social defence policy).
Copyrights © 2022