Penelitian bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan lingkungan hidup sebagai hak konstitusional warga negara dalam mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta untuk mengetahui pola pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (penelitian hukum doktrinal). Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hal dasar yang harus dipenuhi pemerintah dalam hal perwujudan hak asasi manusia sebagaimana tertuliskan dalam UUD NRI 1945, selain itu juga pembangunan berkelanjutan harus lebih mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan hidup, oleh karena itu penting untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup melalui regulasi dan implementasi kebijakan program dalam pelestarian lingkungan.
Copyrights © 2022