Di kalangan masyarakat sudah hampir membudaya, seringkali sesuatu yang telah jelas keharamannya dianggap menjadi sesuatu yang lumrah. Sehingga tatkala ada orang yang melakukannya, ia tidak sedikitpun merasa bersalah/berdosa. Sistem Islam melarang setiap aktivitas perekonomian tak terkecuali jual beli (perdagangan) yang mengandung unsur paksaan, mafsadah seperti ikhtikar (penimbunan) dan praktek risywah (suap) untuk memuluskan hal yang diinginkan. Temuan awal peneliti bahwa ikhtikar dan risywah sangat terkait dengan sistem perekonomian dan berdampak begitu luas dengan masyarakat. Untuk itu peneliti akan menggali dampak ikhtikar dan risywah pada sektor ekonomi secara lebih luas. Untuk menjawab problematika yang ada, peneliti menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan data sekunder yang telah dipublikasikan sebelumnya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ada titik kesamaan dampak antara dua kejahatan praktek terlarang dalam ekonomi ini, yakni dari aspek hukum, harga barang/jasa, makro ekonomi, sosial masyarakat, agama dan negara.
Copyrights © 2023