Dalam lembaga keuangan syariah telah diperkenalkan beberapa instrumen keuangan sebagai pengganti instrumen bunga. Instrumen tersebut adalah sebuah instrumen yang lebih mengedepankan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing). Diantara prinsip bagi hasil yang paling menonjol dan bahkan paling populer adalah kontrak mudharabah. Para ulama dan pakar berpendapat bahwa bank syariah merupakan bank yang berprinsip utama bagi hasil, sehingga pembiayaan bagi hasil harus lebih diutamakan dan dominan dibandingkan dengan pembiayaan non-bagi hasil. Namun temuan di lapangan dan praktek yang ditemukan bahwa pembiayaan murabahah lebih mendominasi pembiayaan yang lainnya termasuk pembiayaan berbasis bagi hasil (mudharabah dan musyarakah). Berdasarkan temuan awal inilah peneliti ingin menguraikan problematika akad mudharabah pada skim pembiayaan. Untuk menemukan jawaban penelitian tersebut, peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif, dengan sumber data sekunder. Hasil penelitian ini mengungkapkan beberapa problematika penerapan kontrak mudharabah pada pembiayaan antara lain : dominasi bank syariah yang begitu kuat terhadap nasabah, ketidakserasian antara bank dan nasabah, maksimalisasi laba melalui akad murabahah, akhlak, moral, dan kejujuran nasabah, resiko investasi relatif tinggi, masalah prinsipal-agen, sumber daya insani yang tidak mendukung serta ketidaktersediaan informasi kinerja bisnis yang mendalam.