Law Number 9 of 2004 concerning Amendment to Law Number 5 of 1986 which was amended by Law Number 51 of 2009 concerning the Second Amendment to Law No. 5 of 1986 concerning the State Administrative Court (PTUN) which includes “the general principles of good governance” (AUPB) as one of the grounds for a lawsuit in the event that the plaintiff feels harmed by a State Administrative decision. By including the General Principles of Good Governance in the provisions of Law no. 9 of 2004 in Article 52 paragraph (2) and its explanation, the application of the general principles of good governance, in terms of being the basis for a lawsuit, is considered to have a strong legal basis. The implication is related to the reason for the lawsuit, even in cases at the Administrative Court, it is one of the basic considerations of the judge's decision in making a decision. Based on the theory of Error (wederrechtelijk theorien) that the element of Error is expressly stated as an element of an act (delict), then not proving this element in court will cause the judge to decide on an acquittal. Fundamentally, “principle” is the basis of general and abstract thinking and does not have sanctions, while a norm is a concrete law and has sanctions. The principle does not have clear or concrete elements and cannot be used as a basis for claims and considerations for an act that is wrong or right. Research in this paper is normative research with a statutory approach. The conclusion of this study is that the principle is a source of law, as something that is the beginning of law, is still abstract, broad, and general. Whereas a provision in a legal norm is a derivative, application, or further regulation of a legal principle, in which the legal norms should be formulated as clearly and firmly as possible, set out in detail so that multiple interpretations do not occur which harm and violate the human rights of the party being sued.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang diamandemen oleh Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyertakan “asas-asas umum pemerintahan yang baik” (AUPB) menjadi salah satu dasar gugatan dalam hal penggugat merasa dirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara. Dengan dimasukannya AUPB dalam ketentuan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 pada Pasal 52 ayat (2) beserta penjelasannya, maka penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dalam hal sebagai landasan gugatan, dianggap mempunyai pijakan yang kuat secara hukum. Impliksinya adalah berkaitan dengan dasar alasan gugatan itu sendiri, dan dalam perkara di PTUN menjadi salah satu dasar pertimbangan putusan hakim dalam menjatuhkan putusan. Berdasarkan teori kesalahan (wederrechtelijk theorien) bahwa unsur wederrecttelijk dinyatakan secara tegas sebagai unsur dari suatu perbuatan (delik), maka tidak terbuktinya unsur tersebut di dalam peradilan akan menyebabkan hakim harus memutus sesuatu pembebasan. Secara mendasar, “asas” adalah dasar dari pemikiran yang bersifat umum dan abstrak dan tidak mempunyai sanksi sedangkan suatu norma merupakan hukum konkrit dan mempunyai sanksi. Suatu asas tidak mempunyai unsur-unsur yang jelas atau konkrit dan tidak dapat dijadikan dasar gugatan dan tidak tepat menjadi dasar dari pertimbangan atas suatu perbuatan yang salah atau benar. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah asas merupakan sumber hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, masih bersifat abstrak, luas, umum. Sedangkan suatu ketentuan dalam norma hukum merupakan turunan, penerapan atau pengaturan lebih lanjut dari asas hukum, dimana norma hukum sedapat mungkin harus dirumuskan unsur-unsurnya dengan jelas dan tegas, termaktub secara rinci agar tidak terjadi multi tafsir sehingga merugikan dan melanggar hak asasi pihak yang digugat.
Copyrights © 2023