Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana penganiyaan terhadap istri serta upaya-upaya yang seharusnya dilakukan dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana penganiyaan terhadap istri mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penganiayaan terhadap istri disebabkan oleh dua faktor. Faktor pertama, yaitu faktor internal seperti sakit mental, pecandu alkohol dan obat bius, penerimaan masyarakat terhadap kekerasan, kurangnya komunikasi, penyelewengan seks, citra diri yang rendah, frustasi, perubahan situasi dan kondisi kekerasan sebagai sumber daya untuk menyelesaikan masalah. Faktor kedua yaitu faktor eksternal, dimana berkaitan dengan diskriminasi gender dikalangan masyarakat, sehingga suamilah yang memiliki otoritas, pembuat keputusan dan memiliki pengaruh terhadap istri dan anggota keluarga lainnya.Untuk itu diharapkan peran aktif seluruh pihak, baik masyarakat, pemerintah dan penegak hukum agar memiliki perhatian besar terhadap permasalahan kekerasan dalam rumah tangga dengan sosialisasi kesetaraan gender, perlindungan hak asasi manusia, dan penindakan yang tegas bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Copyrights © 2019