Orang hilang menjadi persoalan dalam hukum kewarisan karena kepastian hidup ataumeninggal itu merupakan syarat pokok dalam kewarisan. Dalam kewarisan disyaratkankepastian kematian pewaris dan kepastian status hidupnya pewaris saat pewaris meninggaldunia. Sedangkan dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek VoorIndonesia (BWVI) telah mencantumkan penjelasan mafqud (orang hilang) pada pasal 463.KUH Perdata tidak menggunakan istilah mafqud, akan tetapi menggunakan istilah “orangyang diperkirakan telah meninggal dunia” atau “seseorang yang tak hadir”. Pada pasal 463KUH Perdata menjelaskan orang yang tidak hadir adalah orang-orang yang meninggalkantempat tinggalnya untuk jangka waktu yang relatif lama, tanpa menunjuk orang lain untukmewakili dan mengurus kepentingannya. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (libraryresearch) dengan pendekatan kualitatif. Seluruh data dianalisis secara deduktif komparatifyang bertujuan untuk mendapatkan pemahaman, karena data yang dibutuhkan dari penulisanskripsi ini yaitu dengan mencari buku-buku sebagai sumber datanya atau data penelitian daripenulisan skripsi ini yaitu dengan mencari data pustaka atau dokumen. Kesimpulannya bahwapengaturan kewarisan (mafqud) dalam Hukum Islam, apabila Hakim (Qādhi) sudahmemutuskan bahwa (mafqud) telah meninggal, maka harta warisan orang hilang (mafqud)boleh dibagikan kepada ahli warisnya. proses pembagian hartanya hanya sebagian yangdibagikan kepada ahli waris dan sisanya ditangguhkan karena ditakutkan seseorang (mafqud)tersebut kembali, apabila memang benar-benar orang hilang (mafqud) telah wafat maka hartayang telah ditangguhkan tersebut dibagi rata kembali kepada ahli warisnya. Sedangkanpengaturan kewarisan orang hilang (mafqud) dalam Hukum Perdata Barat, tercantum dalampasal 478 KUH Perdata yaitu para ahli waris boleh membagikan harta peninggalan dari orangyang diperkirakan hilang yang telah mereka kuasai, dengan memperhatikan peraturanmengenai pemisahan harta peninggalan. Untuk mencapai suatu pembagian, barang-barangyang tak bergerak tidak diperbolehkan menjualnya, melainkan sekiranya tidak dapat dibagi,atau tak dapat dimasukkan dalam sesuatu kavling, barang-barang tersebut harus ditaruh dalamsuatu penyimpanan, sedangkan pendapatannya akan dapat dibagikan menurut persetujuanmereka. Persamaan dan perbedaan tentang relevansi pengaturan sistem kewarisan (mafqud)antara Hukum Perdata Islam dan Hukum Perdata Barat adalah sebagai berikut: a. Persamaan,sama halnya dengan Hukum Islam dalam Hukum Perdata jika seseorang belum ditetapkansudah meninggal oleh Qādhi (Hakim) maka harta warisannya tidak boleh dibagikan kepadaahli warisnya
Copyrights © 2023