Innovative: Journal Of Social Science Research
Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research (Special Issue)

Jarimah Qadzaf Dalam Kasus Tuduhan Perselingkuhan Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam Kontemporer

Andrizal Andrizal (Universitas Lancang Kuning)
Akbarizan Akbarizan (Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim)
Nurcahaya Nurcahaya (Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim)



Article Info

Publish Date
17 Jun 2023

Abstract

Dalam hubungan perkawinan secara umum orang perselingkuhan seringkalil diidentikkan dengan oerzinahan padahal tidak semua perselingkuhan mengandung unsur perzinahan. Dalam hal ini uduhan terhadap perselingkuhan dalam Islam identik dengan tuduhan atas perzinahan atau yang dikenal dengan istilah qadzaf. Dalm perspektif hukum positif ada dua ranah yang terkait dengan tuduhan perselingkuhan ini yaitu ranah oidana dan ranah hukum keluarga. Dalam ranah pidana Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Dalam ranah hukum keluarga diatur dalam Pasa 116 Kompilasi Hukum Islam dimana alasan-alasan diperbolehkannya perceraian di antaraya bila salah satu pihak berbuat zina. Namun tindak perselingkuhan yang tidak dapat dibuktikan ada unsur perzinahan, dalam hukum pidana Islam berpotensi untuk masuk dalam tindak qadzaf yang diancam dengan hukum cambuk 80 kali. Dalam ranah hukum keluarga Islam halini berimplikasi pada status perkawinan dalam bentuk li`an. Dengan melakukan Li’an, maka suami atau istri dapat terbebas dari hukuman zina atau qadzaf dengan melakukan li`an ini. Berdasarkan pemikiran tersebut maka sepatutnya hukum positif juga mengadaptasi bagaimana jalan keluar dari tuduhan perzinahan karena baik dalam ranah pidana maupun hukum keluarga tidak mengatur bagaimana cara suami atau istri untuk menghindari tuduhan dari perzinahan sebagaimana dalam ancaman hukum qadzaf dan hanya diatur dalam bentuk ancaman pencemaran nama baik bila tuduhan tersebut melibatkan teknologi informasi terutama melalui media sosial.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Innovative

Publisher

Subject

Humanities Computer Science & IT Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Other

Description

Innovative: Journal Of Social Science Research is a journal managed by Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai which bridges researchers to publish research results in all scientific fields (multidiscipline). This includes the fields of education, health, law, economics, IT (Informatics Engineering), ...