Nurcahaya Nurcahaya
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Jarimah Qadzaf Dalam Kasus Tuduhan Perselingkuhan Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam Kontemporer Andrizal Andrizal; Akbarizan Akbarizan; Nurcahaya Nurcahaya
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research (Special Issue)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.1839

Abstract

Dalam hubungan perkawinan secara umum orang perselingkuhan seringkalil diidentikkan dengan oerzinahan padahal tidak semua perselingkuhan mengandung unsur perzinahan. Dalam hal ini uduhan terhadap perselingkuhan dalam Islam identik dengan tuduhan atas perzinahan atau yang dikenal dengan istilah qadzaf. Dalm perspektif hukum positif ada dua ranah yang terkait dengan tuduhan perselingkuhan ini yaitu ranah oidana dan ranah hukum keluarga. Dalam ranah pidana Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Dalam ranah hukum keluarga diatur dalam Pasa 116 Kompilasi Hukum Islam dimana alasan-alasan diperbolehkannya perceraian di antaraya bila salah satu pihak berbuat zina. Namun tindak perselingkuhan yang tidak dapat dibuktikan ada unsur perzinahan, dalam hukum pidana Islam berpotensi untuk masuk dalam tindak qadzaf yang diancam dengan hukum cambuk 80 kali. Dalam ranah hukum keluarga Islam halini berimplikasi pada status perkawinan dalam bentuk li`an. Dengan melakukan Li’an, maka suami atau istri dapat terbebas dari hukuman zina atau qadzaf dengan melakukan li`an ini. Berdasarkan pemikiran tersebut maka sepatutnya hukum positif juga mengadaptasi bagaimana jalan keluar dari tuduhan perzinahan karena baik dalam ranah pidana maupun hukum keluarga tidak mengatur bagaimana cara suami atau istri untuk menghindari tuduhan dari perzinahan sebagaimana dalam ancaman hukum qadzaf dan hanya diatur dalam bentuk ancaman pencemaran nama baik bila tuduhan tersebut melibatkan teknologi informasi terutama melalui media sosial.