Permasalahan ketidakpastian dimulainya jadwal sidang seringkali terjadi dalam ruang lingkup peradilan umum, dalam hal ini Pengadilan Negeri Bogor (PN Bogor). Penulis melakukan penelitian dengan menganalisis penyebab terjadinya ketidakpastian jadwal sidang tersebut sejak zaman dulu hingga sekarang. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui serta memahami faktor-faktor yang menjadi penyebab ketidakpastian jadwal sidang, dan mengenal PN Bogor lebih jauh. Metode penelitian menggunakan analisis yuridis empiris berdasarkan ketentuan normatif dengan terjun langsung ke PN Bogor dan melakukan wawancara untuk pengambilan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ketidakpastian dimulainya jadwal sidang yaitu mengenai kebiasaan datang terlambat, salah satu pihak ataupun semua pihak tidak datang, infrastruktur PN Bogor seperti jumlah ruang sidang dan jumlah hakim yang kurang memadai, ketua majelis hakim yang tidak dapat hadir, pemberitahuan persidangan, jadwal, dan nomor perkara yang tidak berjalan efektif serta peran Mahkamah Agung yang kurang tegas mengawasi peradilan di bawahnya.
Copyrights © 2023