Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 9, No 1 (2022): Desember

KEABSAHAAN AKTA PENGIKATAN JUAL BELI TANAH OLEH PENJUAL TERINDIKASI AKTA TIDAK OTENTIK (STUDI KASUS PUTUSAN MA NOMOR 351 PK/Pdt/2018)

Cynthia Phinaldo (Universitas Prima Indonesia)
Tommy Leonard (Unknown)
Kartina Pakpahan (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2022

Abstract

Abstrak Seorang Notaris berkewajiban untuk memastikan seluruh isi yang dituangkan kedalam akta telah dipahami dan sesuai dengan keinginan oleh para pihak. Notaris diharuskan untuk membacakan akta yang sudah dibuatnya dan membuat sebuah keterangan terhadap kondisi penghadap ketika pembacaan akta. Ketika terdapat salah paham diantara para pihak yang terlibat dengan akta yang dibuat oleh notaris, hal tersebut dapat menyebabkan timbulnya ketidakjelasan bagi akta yang telah dibuat oleh notaris. Ini mengakibatkan kekuatan dan kegunaan akta notaristersebut patut dipertanyakan dan juga termasuk tanggung jawab dari Notaris yang secara sengaja tidak membacakan akta dihadapan para pihak. Permasalahannya bagaimana keabsahan perjanjian jual beli hak atas tanah dalam perkara MA Nomor 351 PK/Pdt/2018), bagaimana pertanggungjawaban notaris atas tindakan tidak membacakan akta pengikatan jual beli berdasarkan perkara MA Nomor 351PK/Pdt/2018, bagaimana analisis pertimbangan majelis hakim dalam putusan MA No.351PK/Pdt/2018 mengenai akta PPJB hak atas tanah oleh pihak calon penjual karenaadanya akta tidak otentik. Metode penelitian digunakan adalah yuridis normatifdan peneliti menggunakan pendekatan Studi Kasus, bahan hukum berupa primer,sekunderdantersier.Tesis ini menggunakan metode kualitatif untuk analisis data.Hasilpenelitianmenunjukkan bahwa Keabsahan PPJB pada Putusan MA adalahtidak sah hal ini dapat dikatakan bahwa Notaris secara sengaja tidak membacakanakta kepada penggugat merupakan suatu pelanggaran yang berakibat kepada aktayang dibuatnya tersebut menjadi batal demi hukum dan kekuatan pembuktiannya menjadi sebuah akta dibawah tangan. Notaris bertanggungjawab secara administratif dan perdata karena secara sengaja tidak membacakan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli kepada penggugat. KataKunci: HakAtas Tanah, Akta PPJB, Akta TidakOtentik, Kelalaian Abstract Notary have an obligation to read the deed made to the appeared and is required to write a statement on the condition of the appeared when he appears before the notary explanation for the deed not being read. If there is a misunderstanding of the parties to the deed, causes confusion over the deed made, the usefulness of the notary deed is questionable and includes the responsibility of the Notary who deliberately did not read the deed in front of the parties. The problem is in the form of the validity of the agreement to buy and sell land rights in the Supreme Court case Number 351PK/Pdt/2018, accountability for notaries who are negligent in implementing the code of ethics and the considerations of the panel of judges in the Supreme Court case decisions. Research is to find out the validity of the agreement to buy/sell land rights, accountability for notaries who are negligent in implementing the code of ethics and the considerations of the panel of judges in the Supreme Court case decisions. Normative judicial is the research method used in this thesis and the researchers used a case study approach, legal materials in the form of primary, secondary and tertiary. Study results show that the validity of the Supreme Court's decision is invalid. The notary did not read the deed to the plaintiff, which was a violation which resulted in the deed being null and the strength of evidence became an underhanded deed. The notary is civilly responsible for intentionally not reading the deed of agreement to the plaintiff. Keywords: Land Rights, Inauthentic deed, Agreement, Negligence

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

lexlibrum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang yang bertujuan sebagai sarana media akademik membahas permasalahan ilmu hukum. Berisikan tulisan ilmiah, ringkasan hasil penelitian, resensi buku dan gagasan pemikiran. Redaksi mengundang para dosen, ahli, mahasiswa, ...