Hak Cipta adalah salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual. Ciri hak cipta dibandingkan dengan hak kekayaan intelektual lainnya adalah hak yang memiliki sifat gerakan pada seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Selain itu, salah satu sifat yang menjadi ciri utama, bahwa perlindungan hukum hak cipta bersifat deklaratif, dimana hak cipta muncul secara alamiah. Pendaftaran hak cipta pada negara bukan untuk mendapatkan perlindungan dari negara, melainkan pendaftaran hanya berfungsi sebagai pengakuan dari negara. Sifat alamiah itulah yang membedakan hak cipta dengan kekayaan intelektual lainnya. Hak cipta masuk dalam ranah hukum keperdataan. Penelitian ini ingin menemukan prinsip dasar utama hak cipta sebagai hak kebendaan, mengingat pada ranah hukum keperdataan, hak cipta tidak diatur didalam buku II tentang Benda pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun diatur didalam Undang-Undang yang berbeda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif dengan Amerika Serikat. Bahwa justifikasi hak cipta sebagai hak kebendaan muncul karena sifat dari hak cipta yang merupakan benda bergerak tidak berwujud, serta teori alam John Locke tidak lagi cukup memberikan perlindungan dan penghargaan, karena itu harus ada justice reason, culture reason, economic reason serta social reason dalam perlindungan hak cipta ke depan.
Copyrights © 2023