Konflik masalah pertanahan merupakan sesuatu yang sering kali terjadi diindonesia yang menyebabkan penulis tertarik untuk mengangkat masalah tanah sebagai judul penelitian. Dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status kedudukan hukum terhadap sertifikat yang tidak memiliki akta jual beli dalam proses pendaftaran tanah, untuk mengetahui apa akibat hukum yang diberikan kepada seseorang yang melakukan penguasaan tanah yang bukan haknya, untuk mengetahui peran penting hakim dalam memberikan kepastian hukum kepada sipemegang hak atas tanah. Manfaat penelitian ini ialah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap penguasaan sedang tanah. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini ialah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dibantu dengan pendekatan deskriptif analisis dan dokumentasi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa setiap orang tidak dapat melakukan penguasaan tanah dan mendirikan bangunan secara sembarangan diatas tanah yang bukan haknya kurangnya. Oleh karena itu masyarakat harus melakukan pendaftran tanah dalam mencakapi penguasaan tanah dan kepastian hukum.
Copyrights © 2023