AbstractThe government has launched a Risk-Based Online Single Submission (OSS) licensing system or OSS-Risk Based Approach (RBA). OSS-RBA is a one-door licensing application/portal that includes permits at the Regency/City, Province, Ministry/Institution (K/L) and Ministry of Investment levels. This is because so far many investors have been hesitant to invest in Indonesia because the licensing process is quite long and not simple. The research uses literature studies and interviews to look at complex issues regarding the process of licensing services and requires an in-depth meaning analysis. Implementation of Government Regulation Number 5 of 2021 Concerning the Implementation of Risk-Based Business Licensing (OSS RBA) in Serang City DPMPTSP has been going well. However, the socialization provided to the community or business actors has not been evenly distributed, only given to representatives of business actors, business associations and technical OPDs administering permits online and face to face. identify constraints in each sector for further solutions to be sought and coordinated with related parties.Keywords: Policy implementation, Licensing, OSS RBA, DPMPTSP Serang City AbstrakPemerintah telah meluncurkan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko atau OSS-Risk Based Approach (RBA). OSS-RBA merupakan aplikasi/portal satu pintu perizinan yang mencakup periznan di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Kementerian/Lembaga (K/L), dan Kementerian Investasi. Sebab selama ini banyak investor merasa ragu melakukan investasi di Indonesia karena proses perizinan cukup lama dan tidak sederhana. Penelitian menggunakan studi literatur dan wawancara untuk melihat permasalahan yang kompleks mengenai proses pelayanan perizinan dan membutuhkan analisis makna secara mendalam. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) Pada DPMPTSP Kota Serang sudah berjalan dengan baik. Namun sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat atau pelaku usaha belum merata hanya diberikan kepada perwakilan pelaku usaha, asosiasi usaha dan OPD teknis penyelenggara perizinan secara daring dan tatap muka, diharapkan dapat membuka komunikasi dan koordinasi secara intensif untuk layanan konsultasi dan pendampingan untuk mengetahui progress penerbitan perizinan sekaligus mengidentifikasi kendala pada masing-masing sektor untuk selanjutnya dicarikan jalan keluarnya dan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Perizinan, OSS RBA, DPMPTSP Kota Serang
Copyrights © 2023