Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan ujrah atau kompensasi yang dibebankan kepada murtahin terhadap jasa pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai. Besaran biaya ujrah tidak ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman melainkan taksiran dari barang yang digadaikan. penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang didasari fakta empiris dari sumber yang otentik guna mendapatkan data yang valid. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penetapan ujrah barang gadai di Pegadaian Syariah Cabang Meulaboh menentukan besarnya biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai (ujrah) berdasarkan hasil taksiran barang jaminan setelah nasabah menentukan berapa besar pinjaman yang akan diambil. Penetapan ujrah yang meliputi biaya pemeliharan dan penyimpanan barang gadai di Pegadaian Syariah Cabang Meulaboh sudah sesuai dengan hukum Islam. Karena penetapan ujrah berdasarkan besar pinjaman nasabah dan berdasarkan biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai, yang telah diketahui oleh kedua pihak yang disepakati melalui akad rahn yang dilakukan dalam gadai emas.
Copyrights © 2023