Keluarnya darah haid adalah sebuah fitrah yang di ciptakan Sang Pencipta kepada wanita sebagai tanda dia telah baligh dan menjadi Mukallaf atas beberapa kewajiban agama Islam, seperti sholat dan puasa. Darah haid hukumnya najis dan wanita yang sedang mengalami haid di hukumi sedang berhadas besar. Banyak hal-hal dalam Islam yang dilarang bagi seseorang yang sedang haid, maka tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memberikan pemahaman yang baik tentang fiqih darah haid dan beberapa permasalahannya kepada mahasiswa UMKT dan Ma'had Hasan bin Ali Samarinda agar mereka bisa menjalankan kewajiban agama dengan baik sesuai dengan syariat Islam, terutama hal-hal yang berkaitan dengan darah haid. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 jam. Dimulai dengan pemaparan materi, sesi tanya jawab lalu penutup. Hasil yang di dapat dari kegiatan ini adalah pemahaman yang baik dan sistematis terkait fiqih darah haid. Penggunaan metode Buya Yahya dalam perumusan darah haid, turut mempermudah peserta untuk mengenal sifat-sifat dan syarat darah haid.
Copyrights © 2023