Abstrak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah lembaga independen yang didirikan di Indonesia yang berfungsi untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Pembentukannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Akan tetapi, terjadi perubahan yang cukup mencolok pada tahun 2019 berkaitan dengan KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Perubahan yang terjadi sangat mempengaruhi independensi KPK sehingga menjadi perbincangan yang cukup mencolok bagi ahli hukum dan menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Kata Kunci: Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Lembaga Independen
Copyrights © 2023