Cyberbullying can be experienced by anyone, including one Indonesian female politician, namely Puan Maharani. This study aims to describe the forms and patterns of cyberbullying as a practice of language crimes against Puan Maharani on Instagram and to describe the legal potential for cyberbullying. This research uses a qualitative approach with a forensic linguistic. The data were collected using documentation technique and analyzed using Milles & Huberman analysis model on the utterances indicated to contain language crime practices. The results of the study show that in the accounts of Indonesian female politicians, namely Puan Maharani, there are comments that contain cyberbullying as a practice of language crimes. The forms of bullying are flaming, harassment, and denigration. The cyberbullying carried out by netizens, even though it contains elements of insult and defamation, cannot be prosecuted. This is because bullying on social media is a complaint offense so if a party feels aggrieved and reports it to the police, then the case can be legally processed.Perundungan siber dapat dialami oleh siapa saja, termasuk salah satu politikus perempuan Indonesia, Puan Maharani. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk dan pola perundungan siber sebagai praktik kejahatan berbahasa terhadap Puan Maharani di Instagram serta mendeskripsikan potensi hukumnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan ancangan linguistik forensik. Data dikumpulkan dengan teknik dokumentasi dan dianalisis dengan model analisis Milles & Huberman pada tuturan yang terindikasi mengandung praktik kejahatan berbahasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam akun Puan Maharani terdapat komentar-komentar yang mengandung perundungan siber sebagai praktik kejahatan berbahasa. Bentuk perundungannyanya berupa flaming, harassment, dan denigration. Perundungan siber yang dilakukan oleh warganet tersebut walaupun mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik, tetapi tidak dapat diproses hukum. Hal ini dikarenakan perundungan di media sosial merupakan delik aduan sehingga apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan melapor kepada polisi, baru kasus tersebut dapat diproses secara hukum.
Copyrights © 2023