Dengan adanya peningkatan jumlah penduduk di Desa Labuh Air Pandan, mengandung konsekuensi meningkatnya kebutuhan akan tanah, untuk tempat tinggal dan bercocok tanam yang selanjutnya untuk tempat usaha lainnya, namun di sisi lain dihadapkan pada kenyataan bahwa luas tanah tidak dapat bertambah, karenanya sasaran yang paling mudah untuk diakses adalah tanah hutan atau kawasan hutan yang ada. Hal ini salah satunya disebabkan oleh belum adanya tata batas yang jelas pada kawasan hutan tersebut dan belum adanya peraturan desa yang mengatur tentang pengelolaan Kawasan hutan sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan seperti masyarakat dan perusahaan untuk merambah dan merubah fungsinya.
Copyrights © 2023