Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo tidak jelas lagi bagaimana kelanjutannya. Hal ini disebabkan juga oleh penetapan jadwal pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024. Artikel ini membahas dua hal penting. Pertama, dampak perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi terhadap ketatanegaraan Indonesia, Kedua, bagaimana mewujudkan perpanjangan masa jabatan tersebut. Perpanjangan masa jabatan akan menyebabkan Presiden dipandang tidak menghormati konstitusi, Kedua, Presiden telah menghianati dan mendistorsi cita-cita reformasi, Ketiga, perpanjangam masa jabatan Presiden berpotensi besar terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden pada periode ketiga, Keempat, perpanjangan masa jabatan Presiden akan berdampak pada menurunnya kualitas demokrasi, Kelima, perpanjangan masa jabatan Presiden akan menjadi pintu masuk bagi gubernur, bupati dan walikota untuk melakukan hal yang sama. Majelis Permusyaratan Rakyat harus mengubah pasal 7 UUD 1945 dengan mekanisme pasal 37 UUD 1945. Namun tidak cukup dengan menggunakan mekanisme matematis itu saja melainkan harus sesuai dengan paragidma perubahan konstitusi, yakni sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Copyrights © 2023