Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Vol. 8 No. 2 (2020): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha

KEBIJAKAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL MENGENAI PENYANGKALAN DAN PEMBATASAN PELABUHAN SELAMA COVID-19

Hartana (Universitas Bung Karno)
Putu Agus Rio Krisnawan (Universitas Pendidikan Ganesha)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2020

Abstract

Sejumlah negara telah menyatakan 'keadaan darurat' karena penyebaran Covid-19 yang semakin tidak terkendali. Selama beberapa bulan terakhir, sejumlah otoritas negara bagian telah menerapkan pembatasan perjalanan besar-besaran untuk mengendalikan pandemi. Salah satu faktor utama penyebab pandemi ini adalah globalisasi, khususnya perdagangan internasional, dan perjalanan, yang dapat mempercepat dan mempermudah penyebaran penyakit. Penerapan kebijakan penolakan dan pembatasan pelabuhan diharapkan dapat membantu pengendalian penyebaran penyakit dan penurunan angka kematian. Beberapa pertanyaan muncul karena penolakan pelabuhan dan kebijakan pembatasan. Beberapa poin penting dibahas dalam artikel ini. Yang pertama adalah keadaan yurisdiksi negara untuk menerapkan 'keadaan darurat' dan kemungkinan Pandemi Covid-19 sebagai alasan yang sah untuk 'keadaan darurat'. Kedua, penggunaan status darurat untuk memberlakukan penolakan dan pembatasan pelabuhan, mengingat beberapa negara telah melakukannya. Terlepas dari kenyataan bahwa negara memiliki hak untuk menutup dan membatasi pelabuhan mereka secara sepihak, UNCLOS 1982 mengamanatkan negara pantai untuk melakukan penyelamatan dan pertolongan kepada orang-orang yang mengalami kesusahan di laut.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JJPP

Publisher

Subject

Education Social Sciences

Description

Jurnal Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha. Jurnal ini bertujuan untuk mewadahi artikel-artikel hasil penelitian dan hasil pengabdian masyarakat ...