Merarik atau kawin culik pada masyarakat Sasak dimaknai dengan sebuah tindakan seorang pemuda diharuskan menculik terlebih dahulu perempuan yang akan dinikahinya tesebut pada saat malam tiba dengan tanpa memberi tahu orang tua perempuan , merarik ini merupakan permulaan dari sebuah perkawinan dengan menggunakan adat Sasak. Begitu banyak pendapat dalam memaknai kawin culik, dalam hal ini ada yang memaknai dengan sebuah proses melarikan wanita (calon istri) dilakukan dengan kesepakatan kedua pasangan (sama-sama mau), ada yang mengatakan sebagai tindakan menculik wanita dengan cara paksa. Tujuan dari penelitian ini untuk menggali dan menganalisis informasi mengenai tradisi merarik. Adapun Jenis penelitiannya mengunakan kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini adalah kawin culik pada masyarakat Sasak dimaknai sebagai melarikan gadis yang sebelumnya telah melakukan kesepakatan terlebh dahulu tanpa sepengetahuan orang tuanya. Tradisi merarik sudah melekat pada masyarakat lombok karena sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat. Oleh karena itu, tidak ada larangan dalam islam mengenai praktik merarik, karena sudah memenuhi kriteria syarat-syarat yang bisa dikatakan sebagai suatu kebiasaan yang baik. Adapun tahapan-tahapan yang harus dilakukan yaitu: midang, merarik, besebok, selabar atau mesejati, sorong serang, dan nyongkolan.
Copyrights © 2023