Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat informasi yang tidak jelas pada suatu produk. Berdasarkan tujuan yang ingin dicapai, penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif menggunakan referensi dari berbagai buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan literasi pendukung lainnya. Hasil penelitian ini mengungkapkan pertanggungjawaban dokter kecantikanerhadap konsumen pengguna krim wajah yang diracik sendiri tanpa adanya informasi yang jelas dan lengkap pada produk di kemasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa jika konsumen mengalami kerugian akibat tidak adanya informasi pada kemasan maka hal ini dapat dimintai pertanggungjawaban kepada dokter kecantikan ang memberikan produk tersebut kepada konsumen dan jika pihak dokter tidak memberikan pertanggungjawaban maka hal ini dapat ditempuh melalui jalur hukum. Agar hak-hak konsumen terpenuhi dengan baik, sebaiknya pemerintah menegakkan regulasi dengan lebih mengawasi produk cream wajah yang diracik oleh dokter pada kllinik kecantikan.
Copyrights © 2023