Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang peluang Restorative Justice digunakan sebagai strategi penanggulangan overcrowding di lembaga pemasyarakatan terhadap tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan dan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian bahwa, pada dasarnya angka over kapasitas terhadap lapas pada tahun 2022 mencapai angka 109 %, hal tersebut menjadi persoalan yang kompleks bagi efektifitas pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan, dimana mayoritas warga binaan lapas merupakan pelaku tindak pidana narkotika. Hal tersebut menjadi persoalan yang mendasar, khususnya tentang pemberlakukan pasal-pasal dalam tindak pidana narkotika yang sangat memungkinkan memasukkan pelaku ke dalam jeratan penyelesaian formil sistem peradilan pidana. Restorative justice menjadi alternatif bahkan dapat dijadikan solusi untuk menekan angka pelaku pelanggar tindak pidana narkotika masuk ke dalam lapas, hal tersebut tentunya bukan merupakan sebuah apriori terhadap sistem pemidaan, namun kembali menggunakan pendekatan pemulihan dalam setiap penanganan tindak pidana khususnya tindak pidana narkotiska.
Copyrights © 2023